Fokus Carla terhadap keaksaraan membawanya ke USC
Carla Jensenem adalah seorang guru ingin membuat perbedaan di tanah kelahirannya di Papua. Dia merupakan salah satu dari rombongan guru Bahasa Inggris Papua yang datang ke Australia untuk mengikuti pengembangan profesional melalui sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan keaksaraan anak-anak yang dikelola oleh University of the Sunshine Coast, Queensland, Australia.
Saat ini, para guru tersebut berada pada minggu kesembilan dari 10 minggu kursus yang diadakan di kampus USC di Sippy Downs dan di sekolah-sekolah lokal Australia.
Carla, yang memiliki 10 tahun pengalaman mengajar di Papua, mengatakan bahwa pelatihan di USC sangat bermanfaat baginya dan dia sudah tidak sabar untuk mempraktekkan metode-metode baru yang dipelajarinya.
“Di rumah, kami hanya belajar bahasa Inggris untuk ujian, tidak untuk berkomunikasi,” katanya. “Kita harus belajar tiga bahasa di sekolah: pertama adalah bahasa daerah kami, kedua adalah Bahasa Indonesia dan ketiga adalah Bahasa Inggris. Maka, hal ini sangat menantang.”
“Saya akan menggunakan teknik dan teknologi interaktif yang kami pelajari di sini, untuk membuat Bahasa Inggris lebih menarik bagi siswa kami dan membuka pikiran mereka pada budaya Barat.”
Carla, yang biasa mengajar anak-anak berusia 12-14 tahun, mengatakan ini adalah kunjungan pertamanya ke Australia dan dia senang bertemu dengan siswa internasional seperti Jepang dan Cina di kampus USC.
Penilaian Carla terhadap pembelajaran bahasa anak berubah setelah anak laki-laki saudaranya yang berusia sembilan tahun memenangkan kompetisi matematika di Jakarta, namun gagal di luar negeri karena kemampuan Bahasa Inggrisnya kurang. “Dia kehilangan minat pada matematika dan sekarang hanya bermain sepak bola. Jadi saya mengerti bagaimana Bahasa Inggris dapat mengubah kehidupan orang-orang, “kata Carla.
Dr Michael Carey (Koordinator Proyek USC) dan Ann Robertson (tutor USC) sedang membantu para guru-guru Papua unggulan tersebut mengembangkan kemampuan berbahasa Inggris dan metode pengajaran mereka, seperti dengan memasukkan teknologi ke dalam kelas mereka.
Dr Carey mengatakan dibandingkan para guru Australia, para guru Papua memiliki sumber daya yang lebih sedikit, ukuran kelas yang lebih besar dan tradisi yang berbeda. “Pengayaan dan dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan angka keaksaraan anak-anak Papua,” katanya.
Dr Carey mengatakan bahwa program di USC ini saling menguntungkan kedua belah pihak. “Ada potensi bagi lulusan dan akademisi USC untuk melanjutkan tugas penelitian dan pengembangan di Papua, dari bidang bahasa hingga pendidikan, ilmu pengetahuan, teknik, kesehatan, serta ketahanan pangan.”
“Gubernur Papua ingin mengirim ratusan mahasiswa pascasarjana ke USC,” katanya.
Program ini dikelola oleh International Projects Group di dalam University’s School of Science and Education, USC. (Julie Gatehouse)
No related posts.




Jakarta 9 Februari 2010
Membaca dan Mengamati serta memahami Undang Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah , baku emisi atau baku mutu gangguan dipidana , dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga ) Tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah) oleh sebab itu kami atas nama pemilik PT Cahaya Abadi Laundri apabila di sudutkan melanggar Pasal diatas , maka sebaliknya kami melaporkan Ketua RW 13 Kel Grogol Selatan Yang bernama H KHOUNALI .H Khaunali harus di jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 yang berbunyi
1) Pejabat pemberi izin linhkungan yang menerbitkan izin lingkungan tampa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagimana dimaksud pasal 37 ayat (1 )dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga Milyar Rupiah.
2) Pejabat pemberi izin usaha dan /atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan / atau kegiatan tampa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dengan denda Paling Banyak Rp 3,000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah)
Oleh sebab itu mohon agar Ketua RW 13 Kelurahan Grogol Selatan Keb lama Jaksel dikenakan sanksi sebagimana yang kami maksud diatas. Sebab kami usaha pencucian jien baru sekarang ini tahu akan Undang-Undang RI no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup BAB XV KETENTUAN PIDANA .
Demikian surat laporan kami sampaikan
Ttd
H.Hendrik atas nama PT.Cahaya Abadi Mabrul JLn Panjang Cidodol No 109 Kel Grogol Selatan Keb Lama Jakarta Selatan TELP 0217203884